Lubuk Pakam- menindak lanjuti Surat Diretur Jenderal Pemasyarakatan tanggal 19 September 2021 Nomor : PAS-PK.02.10.01-1147 tentang Langkah Progresive sebagai Tindak Lanjut atas penertiban Jaringan Listrik, Handphone dan peningkatan kewaspadaan keamanan dan ketertiban pada UPT pemasyarakatan, Lapas Lubuk Pakam Kanwil Kemenkumham Sumut melaksanakan kegiatan razia rutin blok kamar hunian, Senin (11/10)
Pelaksanaan Razia Dipimpin oleh Ka. KPLP Renaldi Hutagalung didampingi oleh Kasi ADM Kamtib Joi Barasa, Kasubsi Pelaporan dan Tata Tertib RF. Sianturi, dan seluruh petugas jajaran Pengamanan yang melakukan penggeledahan badan, Kamar hunian, serta lingkungan sekitar blok yang ditempati warga binaan.
“Kami akan terus melakukan razia kamar hunian warga binaan, dengan harapan bisa menemukan barang-barang terlarang yang berhasil mereka selundupkan, untuk kemudian dimusnahkan, juga sebagai tindakan pencegahan, potensi munculnya gangguan keamanan dan ketertiban, yang sewaktu-waktu bisa saja muncul,” ujar Renaldi.
Hasil Razia kali ini ditemukan 5 unit telepon genggam ( HP ) , 1 Buah Charger, 1 Unit Sajam (Senjata Tajam) dan 3 unit Baterai yang selanjutnya barang tersebut dilakukan tindakan penyitaan dan pendataan untuk dibuatkan Berita Acara yang kemudian akan dilakukan pemusnahan.
Kegiatan Razia Blok Hunian Warga Binaan tetap dilaksanakan secara kontinyu dan mematuhi protokol kesehatan.



